Laman

Selasa, 04 Mei 2010

BERMIMPI MENJADI GURU PROFESIONAL

Kita sebagai guru dewasa ini boleh agak berbesar hati apabila mencermati kebijakan pendidikan yang lahir berberapa tahun terakhir. Setelah sekian lama profesi guru terpinggirkan (dipinggirkan?), peraturan perundang-undangan yang mengangkat kembali martabat guru digulirkan.

Pertama, Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam hal memperoleh pendidikan yang bermutu. Dalam hal ini diakui guru memiliki fungsi dan peranan yang sangat strategis dalam peningkatan mutu sumber daya manusia di tengah persaingan global yang makin ketat.

Kedua, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam salah satu butir penjelasannya disebutkan untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kehidupan minimum, sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Selama ini guru dinabobokkan oleh sebutan gelar ‘pahlawan tanpa tanda jasa’.

Ketiga, sebagai pelaksanaan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahirlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Peraturan Menteri ini dikeluarkan dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program sertifikasi. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Pelaksanaan sertifikasi tersebut melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a) kualifikasi akademik; b) pendidikan dan pelatihan; c) pengalaman mengajar; d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e) penilaian dari atasan dan pengawas; f) prestasi akademik; g) karya pengembangan profesi; h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j) penghargaan yang relevan dengan dunia pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007, guru yang lulus penilaian portofolio mendapatkan sertifikat pendidik dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi sesuai dengan amanat undang-undang. Sedangkan guru yang tidak lulus dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian. Ujian yang dimaksud mencakup kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Dalam hal ini ada sesuatu yang menarik dicermati. Empat kompetensi tersebut tentu tidak hanya dipersyaratkan bagi guru yang belum lulus penilaian portofolio. Guru yang sudah lulus penilaian portofolio harus menjaga konsistensi dan keberlangsungan empat kompetensi itu pada hari-hari selanjutnya. Secara tersirat guru yang lulus penilaian portofolio sudah jelas memiliki empat kompetensi yang dimaksud.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga pada suatu kesempatan, bahwa program sertifikasi diharapkan tidak gagal dalam meningkatkan kinerja guru. Menurut hemat beliau, pemerintah telah dua kali gagal, yakni ketika kenaikan tunjangan fungsional dan saat kenaikan pangkat dengan angka kedit. Mengapa dikatakan gagal? Karena kebijakan itu tidak berpengaruh terhadap kinerja guru.

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Akademik dan Kompetensi Guru, disebutkan standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosal, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Keempat kompetensi dan uraiannya dijabarkan berikut ini.


A. Kompetensi Pedagogik

  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang bersifat mendidik.
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi dan informasi untuk kepentingan pembelajaran.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun d engan peserta didik.
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.


B. Kompetensi Kepribadian

  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

C.
Kompetensi Sosial
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
  2. keluarga, dan status sosial ekonomi.
  3. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  4. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  5. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

D. Kompetensi Profesional
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.


Jabaran di atas baru menjelaskan kompetensi inti guru baik guru PAUD/TK/RA, SD/MI, maupun SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Belum lagi uraian kompetensi guru kelas maupun guru mata pelajaran. Mencermati standar kompetensi yang harus dimiliki guru, barangkali kita mengatakan menjadi guru profesional merupakan mimpi. Guru profesional adalah sosok guru ideal.

Singkat kata, jika demikian tidak setiap orang dapat menjadi guru. Amat banyak tuntutan kompetensi yang seharusnya melekat pada guru. Namun, karena beberapa dekade profesi guru terpinggirkan, tidak mudah mengubah pandangan orang baik dari luar maupun dari kalangan guru sendiri: guru tak membutuhkan keahlian, anak-anak bangsa yang masuk menjadi guru bukan karena panggilan jiwa melainkan karena terpaksa, keengganan sebagian guru mengembangkan kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran meskipun telah banyak perubahan paradigma pembelajaran, dan sebagainya. Itu beberapa kenyataan yang melingkungi dunia guru.


Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan baru harus kita syukuri. Wujud syukur tentunya secara totalitas mencurahkan pikiran dan tenaganya pada dunia pendidikan, lebih khusus dunia pembelajaran peserta didik. Yang terlebih dahulu harus dilakukan guru adalah mengubah dirinya. Sehebat apa pun konsep tentang pendidikan atau pembelajaran, tanpa upaya sungguh-sunguh dari guru untuk mengubah dirinya, persoalan profesionalitas tetap saja akan jalan di tempat. AdaTidak ada yang dapat berubah kecuali apabila guru berubah – profesionalitasnya- sebab hanya guru berubah yang akan dapat mengubah keadaan”. Dengan begitu, mimpi menjadi guru profesional cepat atau lambat akan menjadi kenyataan. Hidup Guru Indonesia!!! sebuah pepatah (anonim): “


*) Penulis : Eko Budi Santosa, S.Pd.

Kepala SMP Negeri 3 Bobotsari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar