Laman

Senin, 14 Juni 2010

PETUNJUK TEKNIS PPDB TAPEL. 2010/2011


PERATURAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA

NOMOR : 01 TAHUN 2010


TENTANG


PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN

PESERTA DIDIK BARU PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL

TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA


Menimbang :

a. Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah bagian dari sistem layanan publik pendidikan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan setiap tahun.

b. Bahwa sebagai bagian dari sistem layanan publik pendidikan, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2010/2011.

Mengingat :

1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Permerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diubah lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten

8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar

9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga.


MEMUTUSKAN


Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL

Pasal 1

(1) Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau disebut PPDB merupakan prosedur dan mekanisme yang digunakan oleh semua satuan pendidikan pada jenjang pendidikan formal yang penyelenggaraannya berada dibawah Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

(3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III, dan IV Peraturan Kepala Dinas ini.

Pasal 2

Peraturan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di : Purbalingga

Pada tanggal : Maret 2010.

Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Purbalingga,




Heny Ruslanto, SE

Pembina Utama Muda

NIP. 19551980031006




Lampiran 3:
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Purbalingga

Nomor :
Tahun 2010
Tanggal :
Maret 2010



PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

A. Ketentuan Umum

1. Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dengan prinsip mudah, murah, transparan, berkeadilan dan dapat dipertanggung jawabkan.

2. Sekolah wajib menyediakan formulir pendaftaran dengan jumlah yang cukup

B. Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru

1. Waktu Pelaksanaan:

Waktu Pendaftaran

:

28 Juni s/d 3 Juli 2010

Tes Khusus (jika diperlukan)

:

5-6 Juli

Analisis Peringkat

:

7 Juli 2010

Pengumuman Hasil Seleksi *)

:

8 Juli 2010

Pendaftaran Ulang/Pembagian Kelas

:

8-10 Juli 2010

Hari-hari Pertama masuk sekolah

:

12-14 Juli 2010

Keterangan :

*) Jika pada batas waktu pengumuman kuota jumlah peserta didik di suatu sekolah belum terpenuhi, maka pengumuman dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tanggal 14 Juli 2010.

2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru :

a) Sehat jasmani dan rokhani, yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Dokter

b) Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional /SKHUASBN SD/MI Aseli, atau surat keterangan lain yang berpenghargaan sama dengan /SKHUASBN SD/MI Aseli,

c) Mampu menunjukkan Ijazah Aseli SD/MI yang dimiliki selambat-lambatnya sampai batas waktu pengumuman hasil seleksi

d) Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 8 Juli 2010

e) Untuk calon peserta didik baru yang berasal dari luar kabupaten, wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

3. Sistem Seleksi:

a) Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru pada dasarnya menggunakan system seleksi administrative, yaitu seleksi yang didasarkan atas bukti fisik

b) Berkas pendaftaran terdiri dari formulir isian yang disediakan oleh sekolah, dilampiri dengan SKHUASBN Aseli, Fotocopy Ijazah yang disyahkan Kepala SD/MI asal, fotocopy Kartu Keluarga yang disyahkan Kepala Desa/ Lurah, fotocopy piagam/prestasi lomba/kejuaraan yang disyahkan Dinas Pendidikan Kecamatan, dan Pas Foto.

c) Bonus nilai dari factor tempat tinggal dan prestasi diberikan kepada pendaftar dengan ketentuan sebagai berikut :

Bonus Tempat Tinggal :

1) Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di satu wilayah kecamatan dengan sekolah diberikan bonus nilai 0.5

2) Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di satu wilayah kabupaten namun di kecamatan yang berbeda dengan sekolah diberikan bonus nilai 0.25

3) Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di luar kabupaten tidak memperoleh bonus nilai tempat tinggal.

4) Bukti fisik bonus tempat tinggal berupa Fotokopi Kartu Keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa/ Lurah setempat

Bonus Prestasi

1) Bonus prestasi diberikan kepada pendaftar yang memiliki piagam penghargaan atau surat penghargaan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional/ Dinas Pendidikan Provinsi/ Dinas Pendidikan Kabupaten, atau kegiatan lomba/ kejuaraan yang direkomendasikan penyelenggaraannya oleh Departemen Pendidikan Nasional/ Dinas Pendidikan Provinsi/ Dinas Pendidikan Kabupaten.

2) Bonus Prestasi yang bersifat perorangan sebesar :

Tingkat nasional : Juara I = 3.0, Juara II= 2.75, Juara III=2.5

Tingkat Provinsi : Juara I = 2.25, Juara II=2.0, Juara III=1.75

Tingkat Kabupaten : Juara I = 1.5, Juara II=1.25, Juara III=1.0

Tingkat Kecamatan : Juara I= 0.75

3) Bonus Prestasi yang bersifat perorangan sebesar :

Tingkat nasional : Juara I = 2.5, Juara II= 2.25, Juara III=2.0

Tingkat Provinsi : Juara I = 1.75, Juara II=1.5, Juara III=1.25

Tingkat Kabupaten : Juara I = 1.0, Juara II=0.75, Juara III=0.5

Tingkat Kecamatan : Juara I= 0.25

4) Bukti Fisik Bonus prestasi berupa Fotokopi Piagam yang disyahkan oleh Dinas Pendidikan Kecamatan.

d) Rumus Penilaian peringkat :

NP = A+B+C

NP= Nilai Peringkat

A = Jumlah Nilai UASBN (3 Mapel : B.Indonesia, Matematika, IPA)

B = Bonus Tempat Tinggal

C = Bonus Prestasi

e) Hasil Ujian Sekolah dapat dipergunakan sebagai factor pembeda dalam menentukan peringkat hasil seleksi apabila dua orang peserta atau lebih memperoleh peringkat nilai yang sama.

f) Prosedur dan mekanisme seleksi peserta didik baru pada masing-masiing sekolah harus dinyatakan dalam Keputusan Kepala Sekolah.

4. Biaya Seleksi:

a) Biaya pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru dibebankan pada dana BOS.

b) Indek biaya pendaftaran untuk setiap calon peserta didik baru adalah sebesar Rp. 15.000,- (limabelas ribu rupiah).

c) Biaya pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru dipergunakan untuk biaya administrasi termasuk formulir isian dan map pendaftaran, biaya rapat, biaya tes khusus, biaya monitoring / evaluasi, dan laporan.

d) calon peserta didik tidak dibebani biaya pendaftaran/seleksi.

5. Jumlah Rombongan Belajar

a) Jumlah rombongan belajar yang di buka untuk peserta didik baru, sebanyak-banyaknya sama dengan ruang kelas yang tersedia untuk peserta didik kelas VII di sekolah yang bersangkutan

b) Jumlah ruang kelas yang tersedia dan daya tampung peserta didik baru yang akan diterima, dilaporkan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2010.

c) Penambahan jumlah rombongan belajar sesuai ketentuan 5.a dimungkinkan jika diizinkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

d) Jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar sebanyak-banyaknya 40 orang.

6. Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru

a) Semua sekolah wajib mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru

b) Semua sekolah wajib memasang pengumuman daftar calon peserta didik yang diterima pada waktu yang telah dilakukan, ditempat yang mudah diakses, terbaca dan mudah dipahami.

c) Sekolah dapat mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan model on-line, namun tetap diwajibkan untuk memasang pengumuman manual di sekolah.

7. Pendaftaran Ulang

a) Pendaftaran Ulang hanya dilakukan untuk peserta didik baru, yang dinyatakan dengan mengisi formulir peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan.

b) Mekanisme dan prosedur pendaftaran ulang peserta didik baru di masing-masing sekolah harus dinyatakan dengan Keputusan Kepala Sekolah.

c) Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Dana Pengembangan, atau sumbangan lain yang sejenis untuk peserta didik baru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

d) Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Dana Pengembangan, atau sumbangan lain yang sejenis untuk peserta didik baru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat, wajib memperoleh persetujuan dari Ketua Yayasan Penyelenggara.

e) Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Dana Pengembangan, atau sumbangan lain yang sejenis pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan memperoleh keringanan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

C. Ketentuan Khusus

1. Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah berkategori RSBI atau SBI, dapat menggunakan ketentuan yang diatur oleh sekolah sendiri, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

2. Sekolah dapat menerbitkan aturan tambahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

3. Sekolah wajib mensosialisasikan mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat, khususnya kepada pendaftar.

4. Sekolah wajib membuat Jurnal Penerimaan Peserta Didik Baru kelas VII terpasang di tempat yang mudah diakses, dan di up-date atau diperbaharui setiap hari selama waktu pendaftaran

5. Perpindahan Peserta didik :

a) Perpindahan peserta didik baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan atau setelah menerima Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar (Rapor) semester I dari satuan pendidikan asal.

b) Perpindahan peserta didik dari atau keluar Kabupaten Purbalingga, harus disertai dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

c) Peserta didik dapat pindah dari Sekolah ke Sekolah atau dari sekolah ke Madrasah apabila nilai hasil akreditasi Sekolah/ Madrasah asal sama atau lebih tinggi dari sekolah/Madrasah yang dituju

d) Tidak diperkenakankan adanya perpindahan peserta didik SMP dalam satu kecamatan, kecuali dengan ijin atau rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

e) Tidak diperkenankan adanya perpindahan peserta didik SMP kelas IX pada semester Genap.

6. Sekolah wajib mengatur penggunaan pakaian seragam peserta didik, dalam bentuk Keputusan Kepala Sekolah.

7. Waktu pendaftaran peserta didik baru untuk SMP Terbuka dimulai tanggal 14 Juli sampai 31 Juli 2010.

8. Setiap sekolah wajib membuat laporan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2010.

9. Pelanggaran terhadap petunjuk teknis penerimaan anak didik / peserta didik baru ini, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku

10. Hal – hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar