Pada
tanggal 7 Mei 2013 lalu, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang
Yudhoyono, telah menandatangani sebuah peraturan baru yaitu Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan konsideran dalam peraturan
ini, perubahan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat,
lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional, serta perlunya komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan
daya saing bangsa.
Jika Anda ingin mengetahui isi PP No. 32 Tahun 2013 ini, silahkan klik tautan di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar