Laman

Sabtu, 05 Januari 2013

STANDAR PROSES - PERMENDIKNAS NO 41 TAHUN 2007

Standar proses mencakup perencanaan proses pembelajar an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pada awalnya hal ini adalah untuk menjembatani beragamnya budaya, geografis dan ketersediaan agar semua proses pembelajaran dapat berlangsung dengan standar tertentu yang dipercaya semuanya. Tentunya tanpa meninggalkan proses pembelajaran pada setiap satauan pendidikan dasar dan menengah yang mengedepankan interaksi, inspiratif, menyendangkan, menantang, memotivasi keaktifan partisipasi, ruang lega untuk berkreasi, memunculkan idea gagasan yang original selaras dengan bakat, minat, fisik dan suasana psikologi peserta didik.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Salah satu prinsip dalam reformasi pendidikan adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Menuju visi pendidikan nasional yaitu  terwujud nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
A. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Silabus
Dasar
  • Standar Isi
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Panduan Penyusunan KTSP
Isi
  • identitas mata pelajaran atau tema pelajaran,
  • Standar Kompetensi,
  • Kurikulum Dasar,
  • ma teri pembelajaran,
  • kegiatan pembelajaran, indikator pen capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar 
Penyusun, dan atau Pengembangan
  • Guru-guru secara mandiri atau
  • kelompok Guru dalam sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah,
  • kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau
  • Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
  • Dinas Pendidikan
Supervisi
  • Dinas Kabupaten untuk SD dan SMP
  • Dinas Propinsi untuk SMA dan SMK
  • Departemen terkait MI, MTS, MA, dan MAK
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen-komponen dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP):
Komponen
Penjelasan
Identitas mata pelajaran 
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pela jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

Standar Kompetensi
Gambaran kualifikasi minimal penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi dasar
sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran ter tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe tensi dalam suatu pelajaran
Indikator pencapaian kompetensi
perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan
Tujuan pembelajaran
Gambaran proses dan ha sil belajar yang diharapkan sesuai dengan kompetensi dasar
Materi ajar
fakta, konsep, prinsip, dan pro sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe tensi.
Alokasi waktu
Waktu un tuk pencapaian Kompetensi Dasar dan beban belajar
Metode pembelajaran
Mencipta suasana belajar dan proses pembela jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan
Kegiatan pembelajaran
  • Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
  • Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
  • Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpul an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom petensi.
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP  
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik 
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
Mendorong partisipasi aktif peserta didik 
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
mengembang kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi
Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke giatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompeten si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
B. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Rombongan Belajar
  • SD/MI : 28 peserta didik
  • SMP/MT : 32 peserta didik
  • SMA/MA : 32 peserta did ik
  • SMK/MAK : 32 peserta didik

Beban kerja minimal guru 
  • Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
  • Beban kerja guru sebagaimana dimaksud di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 
Buku teks pelajaran 
  • buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku¬buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
  • rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
  • selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
  • guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
Pengelolaan Kelas
  1. Guru mengatur tempat duduk sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
  2. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
  3. Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
  4. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
  5. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, kese-lamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggara-kan proses pembelajaran;
  6. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap res-pons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembela-jaran berlangsung;
  7. Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin dan status sosial ekonomi;
  8. Guru menghargai pendapat peserta didik;
  9. Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
  10. Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
  11. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran
Aktivitas Guru
Kegiatan Pendahuluan 
  1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses   pembelajaran;
  2. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  3. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
  4. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai  silabus.
Kegiatan Inti

  1. Eksplorasi
  1. melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
  2. menggunakan beragam pendekatan pembela jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
  3. memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
  4. melibatkan peserta didik secara aktif dalam se tiap kegiatan pembelajaran; dan
  5. memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan
  6. membiasakan peserta didik membaca dan me nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
  7. memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
  8. memberi kesempatan untuk berpikir, menga nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
  9. memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
  10. memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
  11. rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
  12. memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
  13. memfasilitasi peserta didik melakukan pamer an, turnamen, festival, serta produk yang diha silkan;
  14. memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per caya diri peserta didik.
  1. Elaborasi

  1. Konfirmasi
  1. memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
  2. memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber bagai sumber,
  3. memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
  4. memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
    1. berfungsi sebagai narasumber dan fasilita tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be nar;
    2. membantu menyelesaikan masalah;
    3. memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
    4. memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
    5. memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

Kegiatan Penutup
  • bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
  • melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis ten dan terprogram;
  • memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  • merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
  • menyampaikan iencana pembelajaran pada per temuan berikutnya.

C. Penilaian Hasil Pembelajaran
Dilakukan oleh guru untuk

  • Mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, 
  • Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
  • Memperbaiki proses pembelajaran.


Oleh guru dengan cara

  • Konsisten,
  • Sistematik, dan
  • Terprogram.


Tools

  • tes dan non-tes
  • bentuk tertulis atau lisan,
  • pengamatan kinerja,
  • pengukuran sikap,
  • penilaian hasil karya (tugas, proyek dan/atau produk)
  • portofolio, dan
  • penilaian diri.


Penilaian hasil menggunakan

  • Standar Penilaian Pendidikan dan
  • Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

D. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pemantauan

  • Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
  • Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan.


Supervisi

  • Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
  • Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan.


Evaluasi

  • Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
    • membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses;
    •  mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
  • Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan
Tindak Lanjut

  • Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
  • Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
  • Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran Iebih lanjut.


 Sumber : Permendiknas No 41 tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar