Standar proses mencakup
perencanaan proses pembelajar an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pem belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter laksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pada awalnya hal ini adalah untuk
menjembatani beragamnya budaya, geografis dan ketersediaan agar semua proses
pembelajaran dapat berlangsung dengan standar tertentu yang dipercaya semuanya.
Tentunya tanpa meninggalkan proses pembelajaran pada setiap satauan pendidikan
dasar dan menengah yang mengedepankan interaksi, inspiratif, menyendangkan,
menantang, memotivasi keaktifan partisipasi, ruang lega untuk berkreasi,
memunculkan idea gagasan yang original selaras dengan bakat, minat, fisik dan
suasana psikologi peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Salah satu prinsip dalam reformasi pendidikan adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Menuju visi pendidikan nasional yaitu terwujud nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
A. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Silabus
Dasar
|
|
Isi
|
|
Penyusun, dan atau Pengembangan
|
|
Supervisi
|
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen-komponen dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP):
Komponen
|
Penjelasan
|
Identitas mata pelajaran
|
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pela jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
|
Standar Kompetensi
|
Gambaran kualifikasi minimal penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
|
Kompetensi dasar
|
sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran ter tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe tensi dalam suatu pelajaran
|
Indikator pencapaian kompetensi
|
perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan
|
Tujuan pembelajaran
|
Gambaran proses dan ha sil belajar yang diharapkan sesuai dengan kompetensi dasar
|
Materi ajar
|
fakta, konsep, prinsip, dan pro sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe tensi.
|
Alokasi waktu
|
Waktu un tuk pencapaian Kompetensi Dasar dan beban belajar
|
Metode pembelajaran
|
Mencipta suasana belajar dan proses pembela jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan
|
Kegiatan pembelajaran
|
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpul an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
|
Penilaian hasil belajar
|
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
|
Sumber belajar
|
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom petensi.
|
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
|
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
|
Mendorong partisipasi aktif peserta didik
|
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
|
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
|
mengembang kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
|
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
|
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi
|
Keterkaitan dan keterpaduan
|
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke giatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompeten si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
|
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
|
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
|
B. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Rombongan Belajar
|
|
Beban kerja minimal guru
|
|
Buku teks pelajaran
|
|
Pengelolaan Kelas
|
|
Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran
|
Aktivitas Guru
|
Kegiatan Pendahuluan
|
|
Kegiatan Inti
| |
|
|
| |
|
|
Kegiatan Penutup
|
|
C. Penilaian Hasil Pembelajaran
Dilakukan oleh guru untuk
|
|
Oleh guru dengan cara
|
|
Tools
|
|
Penilaian hasil menggunakan
|
|
D. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pemantauan
|
|
Supervisi
|
|
Evaluasi
|
|
Pelaporan
|
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan
|
Tindak Lanjut
|
|
Sumber : Permendiknas No 41 tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar