Pementasan drama ini semuanya di bintangi oleh siswi kelas IX C, dengan sutradara Endang Sugiarti,S.Pd. Pengambilan gambar dan editing video oleh Awal Hidayat,S.Pd bekerjasama dengan UMAR Production Bobotsari. Video berdurasi 5 menit ini ternyata sangat memukau para penonton apalagi dengan adanya efek pencahayaan dalam editing video.
Rabu, 30 Juni 2010
Video Drama Kolosal : Lembah Gotong Mayit
Pementasan drama ini semuanya di bintangi oleh siswi kelas IX C, dengan sutradara Endang Sugiarti,S.Pd. Pengambilan gambar dan editing video oleh Awal Hidayat,S.Pd bekerjasama dengan UMAR Production Bobotsari. Video berdurasi 5 menit ini ternyata sangat memukau para penonton apalagi dengan adanya efek pencahayaan dalam editing video.
Selasa, 29 Juni 2010
MOTIVASI DALAM BELAJAR
Motivasi sangat penting artinya dalam kegiatan belajar, sebab adanya motivasi mendorong semangat belajar dan sebaliknya kurang adanya motivasi akan melemahkan semangat belajar. Motivasi merupakan syarat mutlak dalam belajar; seorang siswa yang belajar tanpa motivasi (atau kurang motivasi) tidak akan berhasil dengan maksimal.
Motivasi memegang peranan yang amat penting dalam belajar, Maslow (1945) dengan teori kebutuhannya, menggambarkan hubungan hirarkhis dan berbagai kebutuhan, di ranah kebutuhan pertama merupakan dasar untuk timbul kebutuhan berikutnya. Jika kebutuhan pertama telah terpuaskan, barulah manusia mulai ada keinginan untuk memuaskan kebutuhan yang selanjutnya. Pada kondisi tertentu akan timbul kebutuhan yang tumpang tindih, contohnya adalah orang ingin makan bukan karena lapar tetapi karena ada kebutuhan lain yang mendorongnya. Jika suatu kebutuhan telah terpenuhi atau perpuaskan, itu tidak berarti bahwa kebutuhan tesebut tidak akan muncul lagi untuk selamanya, tetapi kepuasan itu hanya untuk sementara waktu saja. Manusia yang dikuasai oleh kebutuhan yang tidak terpuaskan akan termotivasi untuk melakukan kegiatan guna memuaskan kebutuhan tersebut (Maslow, 1954).
Dalam implikasinya pada dunia belajar, siswa atau pelajar yang lapar tidak akan termotivasi secara penuh dalam belajar. Setelah kebutuhan yang bersifat fisik terpenuhi, maka meningkat pada kebutuhan tingkat berikutnya adalah rasa aman. Sebagai contoh adalah seorang siswa yang merasa terancam atau dikucilkan baik oleh siswa lain mapun gurunya, maka ia tidak akan termotivasi dengan baik dalam belajar.
Guru sebagai seorang pendidik harus tahu apa yang diinginkan oleh para sisiwanya. Seperti kebutuhan untuk berprestasi, karena setiap siswa memiliki kebutuhan untuk berprestasi yang berbeda satu sama lainnya. Tidak sedikit siswa yang memiliki motivasi berprestasi yang rendah, mereka cenderung takut gagal dan tidak mau menanggung resiko dalam mencapai prestasi belajar yang tinggi. Meskipun banyak juga siswa yang memiliki motivasi untuk berprestasi yang tinggi. Siswa memiliki motivasi berprestasi tinggi kalau keinginan untuk sukses benar-benar berasal dari dalam diri sendiri. Siswa akan bekerja keras baik dalam diri sendiri maupun dalam bersaing dengan siswa lain.
Siswa yang datang ke sekolah memiliki berbagai pemahaman tentang dirinya sendiri secara keseluruhan dan pemahaman tentang kemampuan mereka sendiri khususnya. Mereka mempunyai gambaran tertentu tentang dirinya sebagai manusia dan tentang kemampuan dalam menghadapi lingkungan. Ini merupakan cap atau label yang dimiliki siswa tentang dirinya dan kemungkinannya tidak dapat dilihat oleh guru namun sangat mempengaruhi kegiatan belajar siswa. Gambaran itu mulai terbentuk melalui interaksi dengan orang lain, yaitu keluarga dan teman sebaya maupun orang dewasa lainnya, dan hal ini mempengaruhi prestasi belajarnya di sekolah.
Berdasarkan pandangan di atas dapat diambil pengertian bahwa siswa datang ke sekolah dengan gambaran tentang dirinya yang sudah terbentuk. Meskipun demikian adanya, guru tetap dapat mempengaruhi mapun membentuk gambarang siswa tentang dirinya itu, dengan tujuan agar tercapai gambarang tentang masing-masing siswa yang lebih positif. Apabila seorang guru suka mengkritik, mencela, atau bahkan merendahkan kemampuan siswa, maka siswa akn cenderung menilai diri mereka sebagai seorang yang tidak mampu berprestasi dalam belajar. Hal ini berlaku terutama bagi anak-anak TK atau SD yang masih sangat muda. Akibatnya minat belajar menjadi turun. Sebaliknya jika guru memberikan penhargaan, bersikap mendukung dalam menilai prestasi siswa, maka lebih besar kemungkinan siswa-siswa akan menilai dirinya sebagai orang yang mampu berprestasi. Penghargaan untuk berprestasi merupakan dorongan untuk memotivasi siswa untuk belajar. Dorongan intelektual adalah keinginan untuk mencapai suatu prestasi yang hebat, sedangkan dorongan untuk mencapai kesuksesan termasuk kebutuhan emosional, yaitu kebutuhan untuk berprestasi.
Mengutip pendapat Mc. Donald (Tabrani, 1992: 100), “motivation is energy change within the person characterized by affective arousal and anticipatory goal reaction.” Motivasi adalah sesuatu perubahan energi di dalam pribadi seseorang yang ditandai dengan timbulnya afektif dan reaksi untuk mencapai tujuan. Dari perumusan yang dikemukakan Mc. Donald ini mengandung tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu: 1) motivasi dimulai dari adanya perubahan energi dalam pribadi, 2) motivasi ditandai dengan timbulnya perasaan (affective arousal), 3) motivasi ditandai oleh reaksi-reaksi untuk mencapai tujuan.
Dari uraian di atas jelas kiranya bahwa motivasi bertalian erat dengan suatu tujuan. Makin berharga tujuan itu bagi yang bersangkutan, makin kuat pula motivasinya. Jadi motivasi itu sangat berguna bagi tindakan atau perbuatan seseorang. Penjelasan mengenai fungsi-fungsi motivasi adalah:
1. Mendorong manusia untuk bertindak/berbuat. Motivasi berfungsi sebagai pengerak atau motor yang memberikan energi/kekuatan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu.
2. Menentukan arah perbuatan. Yakni ke arah perwujudan tujuan atau cita-cita. Motivasi mencegah penyelewengan dari jalan yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan. Makin jelas tujuan itu, makin jelas pula jalan yang harus ditempuh.
3. Menyeleksi perbuatan. Artinya menentukan perbuatan-perbuatan mana yang harus dilakukan, yang serasi, guna mencapai tujuan itu dengan menyampingkan perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan. (Ngalim Purwanto, 2002: 71)
Jenis-jenis motivasi
1. Motivasi intrinsik, yang timbul dari dalam diri individu, misalnya keinginan untuk mendapat keterampilan tertentu, memperolah informasi dan pengertian, mengembangkan sikap untuk berhasil, menyenangi kehidupan, keinginan diterima oleh orang lain.
2. Motivasi ekstrinsik, yang timbul akibat adanya pengaruh dari luar individu. Sperti hadiah, pujian, ajakan, suruhan, atau paksaan dari orang lain sehingga dengan keadaan demikian orang mau melakukan sesuatu. (Tabrani, 1992: 120)
Lalu bagaimanakan cara untuk meningkatkan motivasi siswa agar mereka memiliki motivasi berprestasi yang tinggi, khususnya bagi mereka yang memiliki motivasi rendah dalam berprestasi.
1. Menjelaskan tujuan belajar ke peserta didik. Pada permulaan belajar mengajar hendaknya seorang guru menjelaskan mengenai Tujuan Instruksional Khusus (TIK) yang akan dicapai siswa. Tidak cukup sampai di situ saja, tapi guru juga bisa memberikan penjelasan tentang pentingnya ilmu yang akan sangat berguna bagi masa depan seseorang, baik dengan norma agama maupun sosial. Makin jelas tujuan, maka makin besar pula motivasi dalam belajar.
2. Hadiah. Berikan hadian untuk siswa-siwa yang berprestasi. Hal ini akan sangat memacu siswa untuk lebih giat dalam berprestasi, dan bagi siswa yang belum berprestasi akan termotivasi untuk mengejar atau bahkan mengungguli siswa yang telah berprestasi. Hadiah di sini tidak perlu harus yang besar dan mahal, tapi bisa menimbulkan rasa senag pada murid, sebab merasa dihargai karena prestasinya. Kecuali pada setiap akhir semester, guru bisa memberikan hadiah yang lebih istimewa (seperti buku bacaan) bagi siswa ranking 1-3.
3. Saingan/kompetisi. Guru berusaha mengadakan persaingan di antara siswanya untuk meningkatkan prestasi belajarnya, berusaha memperbaiki hasil prestasi yang telah dicapai sebelumnya.
4. Pujian. Sudah sepantasnya siswa yang berprestasi untuk diberikan penghargaan atau pujian. Tentunya pujian yang bersifat membangun. Bisa dimulai dari hal yang paling kecil seperti, “beri tepuk tangan bagi si Budi…”, “kerja yang bagus…”, “wah itu kamu bisa…”.
5. Hukuman. Hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat kesalahan saat proses belajar mengajar. Hukuman ini diberikan dengan harapan agar siswa tersebut mau merubah diri dan berusaha memacu motivasi belajarnya. Hukuman di sini hendaknya yang mendidik, seperti menghafal, mengerjakan soal, ataupun membuat rangkuaman. Hendaknya jangan yang bersifat fisik, seperti menyapu kelas, berdiri di depan kelas, atau lari memutari halaman sekolah. Karena ini jelas akan menganggu psikis siswa.
6. Membangkitkan dorongan kepada anak didik untuk belajar. Strateginya adalah dengan memberikan perhatian maksimal ke peserta didik, khususnya bagi mereka yang secara prestasi tertinggal oleh siswa lainnya. Di sini guru dituntut untuk bisa lebih jeli terhadap kondisi anak didiknya. Ingat ini bukan hanya tugas guru bimbingan konseling (BK) saja, tapi merupakan kewajiban setiap guru, sebagai orang yang telah dipercaya orang tua siswa untuk mendidik anak mereka.
7. Membentuk kebiasaan belajar yang baik. Ajarkan kepada siswa cara belajar yang baik, entah itu ketika siswa belajar sendiri maupun secara kelompok. Dengan cara ini siswa diharapkan untuk lebih termotivasi dalam mengulan-ulang pelajaran ataupun menambah pemahaman dengan buku-buku yang mendukung.
8. Membantu kesulitan belajar anak didik secara individual maupun kelompok. Ini bisa dilakukan seperti pada nomor 6.
9. Menggunakan metode yang bervariasi. Guru hendaknya memilih metode belajar yang tepat dan berfariasi, yang bisa membangkitkan semangat siswa, yang tidak membuat siswa merasa jenuh, dan yang tak kalah penting adalah bisa menampung semua kepentingan siswa. Sperti Cooperative Learning, Contectual Teaching & Learning (CTL), Quantum Teaching, PAKEM, mapun yang lainnya. Karena siswa memiliki tingkat intelegensi yang berbeda-beda satu sama lainnya.
10. Menggunakan media yang baik dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Baik itu media visual maupun audio visual.
Sumber Bacaan:
Goleman, Daniel, Emitional Intelligence Kecerdasan Emosional Mengapa EQ Lebih Penting Daripada IQ, Jakata: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Ngalim Purwanto, Psikologi Pendidikan,
Tabrani Rusyan, Pendekatan dalam Proses Belajar Mengajar,
Kamis, 24 Juni 2010
CARA MENGENTRI BLOG
- Pada googel ketik nama blognya, misal rakiman blog setelah itu klik enter
- Tunggu sampai muncul tampilan blognya.
- Klik judul blognya yang sudah jadi misalnya RAKIMAN, tunggu sampai muncul
- Setelah muncul, pada pojok kanan atas ada tulisan buat blog dan masuk, klik masuk
- Tunggu sampai muncul jendela blogger
- Setelah muncul jendela blogger masukan / ketik alamat emailnya dan ketik paswordnya setelah itu klik masuk
- Tunggu sampai muncul jendela dasbor blogger.
- Setelah muncul, pada dasbor blogger terdapat informasi-informasi seperti : lihat profil, edit profil, edit foto, entri baru, edit entri, pengaturan, rancangan, dan juga lihat blog.
- Jika mau memperbaiki profil klik edit profil, ikuti atau isi apa yang ada dalam edit profil.
- Jika mau mengisi blog, klik entri baru, lalu tulis judulnya kemudian tulis isinya atau beritanya. Jika mau mengisi gambar klik simbol tambah gambar pada sebelah kiri tulisan pratinjau. Kemudian ambil gambar dari hardisk dengan cara klik Browse. Kalau bisa sebaiknya ukuran gambar diperkecil resolusinya atau dimensinya misalnya ukuran 200 x 250 (resizenya). Foto dapat diedit dengan software ACDSee 8. Setelah itu klik Open lalu atur letak foto di kiri, tengah atau kanan dengan cara mengklik lingkaran disebelahnya. Kemudian klik unggah gambar, tunggu sampai selesai.
- Lanjutkan berita atau isi blog.
- Setelah isi berita dirasa cukup kemudian klik terbitkan entri pada kotak bagian bawah biasanya berwarna oranye. Tunggu sampai muncul tulisan Entri blog Anda berhasil diterbitkan.
- Untuk melihat hasilnya lalu klik Lihat Entri.
- Untuk mengedit lagi klik edit entri.
- Untuk membuat berita baru klik buat entri baru.
- Setelah mengisi atau menambah blog selesai, untuk keluar dari blog jangan lupa untuk meng-klik keluar pada pojok kanan atas, pada deretan tulisan : alamat email, dasbor, akunku, bantuan, keluar.
Senin, 21 Juni 2010
Workshop Lab IPA di BP DIKJUR Semarang
Rabu, 16 Juni 2010
HIKING : GUNUNG KELIR
Rute hiking menuju gunung Kelir ini adalah Talagening - Sikebur (Tlagayasa) - Tlahab Kidul - SMPN 3 Karangreja. Meski cukup singkat, tapi kegiatan ini sangat bermakna dan berkesan bagi semua siswa. Kegiatan hiking ini juga diikuti oleh seluruh dewan guru dan staf TU.
Sayang, pada saat pelaksanaan hiking ini cuaca kurang mendukung. Sejak pagi hingga selesai kegiatan cuaca terus mendung sehingga di pegunungan tertutup kabut, dan juga jalan-jalan yang dilalui licin dan becek terguyur hujan semalam.
Galery hiking 2010 ini dapat diamati pada gambar berikut :
KUNJUNGAN KWARRAN BOBOTSARI : PERSIAPAN LT III 2010
"ikhlas bhakti bina bangsa, berbudi bawa laksana", ucap kak Riono.
SISWA SMPN 3 BOBOTSARI GOTONG ROYONG BERSIH-BERSIH JALAN
budaya gotong royong kelak.
PELAKSANAAN CLASSMEETING 2010 : SUKSES
Galery kegiatan classmeeting semester genap 2009/2010 :
1. Pertandingan Bola Basket Putri
2. Pertandingan Futsal
3. Gerak Jalan
4. Cerdas Cermat
5. Pembacaan Pembuakaan UUD 1945
6. Cerdas Cermat Agama Islam
Senin, 14 Juni 2010
PETUNJUK TEKNIS PPDB TAPEL. 2010/2011
PERATURAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 01 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA
Menimbang :
a. Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah bagian dari sistem layanan publik pendidikan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan setiap tahun.
b. Bahwa sebagai bagian dari sistem layanan publik pendidikan, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2010/2011.
Mengingat :
1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Permerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diubah lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen |
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan |
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten 8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL
Pasal 1 (1) Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau disebut PPDB merupakan prosedur dan mekanisme yang digunakan oleh semua satuan pendidikan pada jenjang pendidikan formal yang penyelenggaraannya berada dibawah Pemerintah Kabupaten Purbalingga. (3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III, dan IV Peraturan Kepala Dinas ini. Pasal 2 Peraturan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
| | |
Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal : Maret 2010.
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga,
Heny Ruslanto, SE
Pembina Utama Muda
NIP. 19551980031006
Lampiran 3:
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun 2010
Tanggal : Maret 2010
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
A. Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dengan prinsip mudah, murah, transparan, berkeadilan dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Sekolah wajib menyediakan formulir pendaftaran dengan jumlah yang cukup
B. Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Waktu Pelaksanaan:
Waktu Pendaftaran | : | 28 Juni s/d 3 Juli 2010 |
Tes Khusus (jika diperlukan) | : | 5-6 Juli |
Analisis Peringkat | : | 7 Juli 2010 |
Pengumuman Hasil Seleksi *) | : | 8 Juli 2010 |
Pendaftaran Ulang/Pembagian Kelas | : | 8-10 Juli 2010 |
Hari-hari Pertama masuk sekolah | : | 12-14 Juli 2010 |
Keterangan :
*) Jika pada batas waktu pengumuman kuota jumlah peserta didik di suatu sekolah belum terpenuhi, maka pengumuman dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tanggal 14 Juli 2010.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru :
a) Sehat jasmani dan rokhani, yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Dokter
b) Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional /SKHUASBN SD/MI Aseli, atau surat keterangan lain yang berpenghargaan sama dengan /SKHUASBN SD/MI Aseli,
c) Mampu menunjukkan Ijazah Aseli SD/MI yang dimiliki selambat-lambatnya sampai batas waktu pengumuman hasil seleksi
d) Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 8 Juli 2010
e) Untuk calon peserta didik baru yang berasal dari luar kabupaten, wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
3. Sistem Seleksi:
a) Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru pada dasarnya menggunakan system seleksi administrative, yaitu seleksi yang didasarkan atas bukti fisik
b) Berkas pendaftaran terdiri dari formulir isian yang disediakan oleh sekolah, dilampiri dengan SKHUASBN Aseli, Fotocopy Ijazah yang disyahkan Kepala SD/MI asal, fotocopy Kartu Keluarga yang disyahkan Kepala Desa/ Lurah, fotocopy piagam/prestasi lomba/kejuaraan yang disyahkan Dinas Pendidikan Kecamatan, dan Pas Foto.
c) Bonus nilai dari factor tempat tinggal dan prestasi diberikan kepada pendaftar dengan ketentuan sebagai berikut :
Bonus Tempat Tinggal :
1) Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di satu wilayah kecamatan dengan sekolah diberikan bonus nilai 0.5
2) Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di satu wilayah kabupaten namun di kecamatan yang berbeda dengan sekolah diberikan bonus nilai 0.25
3) Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di luar kabupaten tidak memperoleh bonus nilai tempat tinggal.
4) Bukti fisik bonus tempat tinggal berupa Fotokopi Kartu Keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa/ Lurah setempat
Bonus Prestasi
1) Bonus prestasi diberikan kepada pendaftar yang memiliki piagam penghargaan atau surat penghargaan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional/ Dinas Pendidikan Provinsi/ Dinas Pendidikan Kabupaten, atau kegiatan lomba/ kejuaraan yang direkomendasikan penyelenggaraannya oleh Departemen Pendidikan Nasional/ Dinas Pendidikan Provinsi/ Dinas Pendidikan Kabupaten.
2) Bonus Prestasi yang bersifat perorangan sebesar :
Tingkat nasional : Juara I = 3.0, Juara II= 2.75, Juara III=2.5
Tingkat Provinsi : Juara I = 2.25, Juara II=2.0, Juara III=1.75
Tingkat Kabupaten : Juara I = 1.5, Juara II=1.25, Juara III=1.0
Tingkat Kecamatan : Juara I= 0.75
3) Bonus Prestasi yang bersifat perorangan sebesar :
Tingkat nasional : Juara I = 2.5, Juara II= 2.25, Juara III=2.0
Tingkat Provinsi : Juara I = 1.75, Juara II=1.5, Juara III=1.25
Tingkat Kabupaten : Juara I = 1.0, Juara II=0.75, Juara III=0.5
Tingkat Kecamatan : Juara I= 0.25
4) Bukti Fisik Bonus prestasi berupa Fotokopi Piagam yang disyahkan oleh Dinas Pendidikan Kecamatan.
d) Rumus Penilaian peringkat :
NP = A+B+C
NP= Nilai Peringkat
A = Jumlah Nilai UASBN (3 Mapel : B.Indonesia, Matematika, IPA)
B = Bonus Tempat Tinggal
C = Bonus Prestasi
e) Hasil Ujian Sekolah dapat dipergunakan sebagai factor pembeda dalam menentukan peringkat hasil seleksi apabila dua orang peserta atau lebih memperoleh peringkat nilai yang sama.
f) Prosedur dan mekanisme seleksi peserta didik baru pada masing-masiing sekolah harus dinyatakan dalam Keputusan Kepala Sekolah.
4. Biaya Seleksi:
a) Biaya pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru dibebankan pada dana BOS.
b) Indek biaya pendaftaran untuk setiap calon peserta didik baru adalah sebesar Rp. 15.000,- (limabelas ribu rupiah).
c) Biaya pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru dipergunakan untuk biaya administrasi termasuk formulir isian dan map pendaftaran, biaya rapat, biaya tes khusus, biaya monitoring / evaluasi, dan laporan.
d) calon peserta didik tidak dibebani biaya pendaftaran/seleksi.
5. Jumlah Rombongan Belajar
a) Jumlah rombongan belajar yang di buka untuk peserta didik baru, sebanyak-banyaknya sama dengan ruang kelas yang tersedia untuk peserta didik kelas VII di sekolah yang bersangkutan
b) Jumlah ruang kelas yang tersedia dan daya tampung peserta didik baru yang akan diterima, dilaporkan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2010.
c) Penambahan jumlah rombongan belajar sesuai ketentuan 5.a dimungkinkan jika diizinkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
d) Jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar sebanyak-banyaknya 40 orang.
6. Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru
a) Semua sekolah wajib mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru
b) Semua sekolah wajib memasang pengumuman daftar calon peserta didik yang diterima pada waktu yang telah dilakukan, ditempat yang mudah diakses, terbaca dan mudah dipahami.
c) Sekolah dapat mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan model on-line, namun tetap diwajibkan untuk memasang pengumuman manual di sekolah.
7. Pendaftaran Ulang
a) Pendaftaran Ulang hanya dilakukan untuk peserta didik baru, yang dinyatakan dengan mengisi formulir peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan.
b) Mekanisme dan prosedur pendaftaran ulang peserta didik baru di masing-masing sekolah harus dinyatakan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
c) Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Dana Pengembangan, atau sumbangan lain yang sejenis untuk peserta didik baru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
d) Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Dana Pengembangan, atau sumbangan lain yang sejenis untuk peserta didik baru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat, wajib memperoleh persetujuan dari Ketua Yayasan Penyelenggara.
e) Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Dana Pengembangan, atau sumbangan lain yang sejenis pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan memperoleh keringanan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
C. Ketentuan Khusus
1. Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah berkategori RSBI atau SBI, dapat menggunakan ketentuan yang diatur oleh sekolah sendiri, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sekolah dapat menerbitkan aturan tambahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
3. Sekolah wajib mensosialisasikan mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat, khususnya kepada pendaftar.
4. Sekolah wajib membuat Jurnal Penerimaan Peserta Didik Baru kelas VII terpasang di tempat yang mudah diakses, dan di up-date atau diperbaharui setiap hari selama waktu pendaftaran
5. Perpindahan Peserta didik :
a) Perpindahan peserta didik baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan atau setelah menerima Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar (Rapor) semester I dari satuan pendidikan asal.
b) Perpindahan peserta didik dari atau keluar Kabupaten Purbalingga, harus disertai dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
c) Peserta didik dapat pindah dari Sekolah ke Sekolah atau dari sekolah ke Madrasah apabila nilai hasil akreditasi Sekolah/ Madrasah asal sama atau lebih tinggi dari sekolah/Madrasah yang dituju
d) Tidak diperkenakankan adanya perpindahan peserta didik SMP dalam satu kecamatan, kecuali dengan ijin atau rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
e) Tidak diperkenankan adanya perpindahan peserta didik SMP kelas IX pada semester Genap.
6. Sekolah wajib mengatur penggunaan pakaian seragam peserta didik, dalam bentuk Keputusan Kepala Sekolah.
7. Waktu pendaftaran peserta didik baru untuk SMP Terbuka dimulai tanggal 14 Juli sampai 31 Juli 2010.
8. Setiap sekolah wajib membuat laporan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2010.
9. Pelanggaran terhadap petunjuk teknis penerimaan anak didik / peserta didik baru ini, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku
10. Hal – hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri